Padang, hantaran.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban aktivitas live musik malam di kawasan Atom Center, Selasa (16/12/2025) malam.
Penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Padang merupakan respon dari laporan masyarakat yang terganggu dan resah dengan aktivitas malam di kawasan atom center tersebut.Dari penertiban yang dilakukan di kawasan atom center itu, petugas turut mengamankan sebanyak 11 botol minuman beralkohol.
Kabid Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa lokasi tersebut sudah pernah ditertibkan, namun saat dilakukan pengecekan kembali, lagi-lagi petugas mendapati aktivitas live music yang mengganggu ketertiban, serta belasan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar di sana.
Baca Juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan Menginap di Grand Basko Padang, Hotel Siaga Penuh Sambut Orang Nomor Satu RI
“Saat kita tanyai surat izin peredaran minuman tersebut, pengelola tidak dapat memperlihatkannya kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan 11 botol minol sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kabid Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman menambahkan, pihaknya langsung membawa 11 botol minol tersebut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
“Kita akan serahkan 11 botol minol tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan Satpol PP kota padang terus berkomitmen untuk tetap memastikan kawasan-kawasan rawan gangguan ketentraman dan ketertiban selalu kondusif.







