Banner
Sumbar

Walhi Laporkan Dugaan Illegal Logging di SM Bukit Barisan

2
×

Walhi Laporkan Dugaan Illegal Logging di SM Bukit Barisan

Sebarkan artikel ini
illegal

Lebih jauh, citra satelit Google Earth per 27 Juli 2025 menunjukkan sedikitnya 15 titik penebangan kayu di hulu DAS Aia Dingin. Setelah di-overlay dengan Peta Kawasan Hutan Sumbar berdasarkan SK Nomor 6599, seluruh titik tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi SM Bukit Barisan.

“Penelusuran kami pada sistem perizinan Kementerian Kehutanan tidak menemukan satu pun izin pemanfaatan hutan di lokasi tersebut. Artinya, aktivitas ini patut diduga kuat sebagai aktivitas illegal logging dan kejahatan lingkungan yang terorganisir,” ujar Igo.

PDRI Sumbar menilai praktik tersebut telah melanggar sejumlah regulasi strategis, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga Undang-Undang Sumber Daya Air.

 Kerusakan hutan di hulu DAS tidak hanya menghancurkan fungsi lindung kawasan, tetapi juga merusak tata kelola air dan secara langsung meningkatkan risiko banjir bandang di wilayah hilir.

Atas dasar itu, PDRI Sumbar mendesak Dinas Kehutanan Sumbar untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi resmi, menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangan, serta meneruskan kasus ini ke aparat penegak hukum dan Gakkum KLHK jika ditemukan unsur pidana. Selain itu, PDRI menuntut keterbukaan hasil penanganan kepada publik.

“Jika pembalakan liar ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, tetapi keselamatan warga Kota Padang. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan,” tutur Igo.

Ia menyebut, penindakan tegas atas dugaan illegal logging di hulu DAS Aia Dingin merupakan langkah mendesak untuk menghentikan laju kerusakan hutan, memulihkan fungsi daerah aliran sungai, serta mencegah berulangnya bencana ekologis yang kian mengancam kehidupan masyarakat.