PADANG, HANTARAN.Co — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menemukan maladministrasi serius dalam pengelolaan dan pemungutan uang komite di SMKN 10 Padang.
Temuan tersebut mengarah pada penyalahgunaan wewenangoleh pihak sekolah dan komite sekolah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Jumat (19/12/25).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap kepada Kepala SMKN 10 Padang, Ketua Komite Sekolah, serta Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, di Kantor Ombudsman Sumbar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Juni 2025, dengan identitas pelapor dirahasiakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga : Harapan Baru untuk Korban Banjir,Tzu Chi Siap Bangun 28 Rumah di Padang Panjang
Laporan tersebut menyoroti dugaan pungutan uang komite yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan peserta didik .
Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, meminta keterangan, serta menelaah dokumen dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana komite sekolah .
Dalam LHP itu, Ombudsman membeberkan sejumlah bentuk maladministrasi. Di antaranya, pungutan komite diberlakukan kepada seluruh peserta didik, termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain itu, pihak sekolah dan komite tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan dana komite kepada orang tua atau wali murid, sehingga menutup ruang transparansi publik .
Masalah administrasi lainnya adalah pengelolaan dana komite yang tidak menggunakan rekening bersama, melainkan disimpan dalam rekening khusus atas nama bendahara sekolah.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, meski belakangan telah dilakukan penyesuaian dengan membuka rekening bersama .
Ombudsman juga menyoroti mandeknya regenerasi kepengurusan komite sekolah. Komite SMKN 10 Padang diketahui tidak pernah berganti sejak 2007 hingga 2024, atau sekitar 17 tahun.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang sehat. Saat ini, kepengurusan komite telah diperbarui dan tidak lagi melibatkan tenaga pendidik di dalam strukturnya .
Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumbar mengeluarkan sejumlah tindakan korektif, antara lain memberikan kewenangan penuh kepada komite sekolah, mengubah pungutan menjadi sumbangan yang tidak bersifat wajib, memastikan transparansi laporan keuangan, serta melarang pungutan terhadap peserta didik penerima PIP.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga diminta melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi komite sekolah di seluruh SMK se-Sumbar .
Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk menuntaskan seluruh tindakan korektif tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pembenahan administrasi dan tata kelola pendidikan di Sumatera Barat. (h/fzi).







