Hadis ini menekankan nilai positif menanam dan melestarikan hijau. “Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR Muslim). Penebangan tanpa kontrol dapat membahayakan orang lain (banjir, tanah longsor), sehingga termasuk perbuatan yang dilarang; (3) Fiqh Lingkungan. Ulama kontemporer sepakat bahwa “menebang pohon tanpa keperluan yang dibenarkan syarak’” adalah haram.
Keperluan yang dibenarkan misalnya pembangunan masjid, rumah, atau infrastruktur penting, namun harus dengan izin dan kompensasi/reboisasi. Kesimpulan: Islam melarang keras segala bentuk kerusakan hutan yang tidak diperlukan. Menjaga hutan adalah ibadah, sedangkan merusaknya dianggap perbuatan dosa yang menimbulkan kerusakan di bumi. Jadi, sebagai muslim, kita wajib melindungi hutan, menanam kembali, dan menggunakan sumber daya secara bijak. (*)
Oleh:
Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABS-SBK HAM/Dosen UBH







