Sejumlah investigasi lain juga telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Seperti persoalan manhole jalan yang membahayakan warga, serta dugaan maladministrasi di RSUD Rasidin Padang. Termasuk kasus yang dialami seorang almarhum jurnalis senior Sumbar di IGD.
Saat ini, masih terdapat empat tindakan korektif yang belum tuntas dan menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemko) Padang, yakni di RSUD Rasidin, pengelolaan Pasar Raya dan Pasar Belimbing, serta tata kelola pendataan bantuan sosial.
Adel menegaskan, rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan. Bahkan, sanksi pemberhentian sementara dapat dijatuhkan jika rekomendasi diabaikan. “Rekomendasi ini terbukti memberi koreksi. Di RSUD, misalnya, kini sudah dilengkapi CCTV, integrasi rekam medis, serta penataan tenaga kesehatan darurat yang wajib bersertifikasi,” tuturnya.







