Banner
Politik

KPU Sumbar Bahas Akuntabilitas Anggaran Pemilu

0
×

KPU Sumbar Bahas Akuntabilitas Anggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
KPU

Padang, hantara.Co–Pengelolaan anggaran pemilu dan pilkada kembali menjadi sorotan, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Tantangan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat itu berlangsung di Aula KPU Sumbar, Padang, Kamis (19/12/2025).

Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Tahun 2024, terutama menyangkut pertanggungjawaban dana sharing antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Baca Juga : PAD Kota Padang Tembus Rp898 Miliar

Menurut Surya, pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam memastikan tidak adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran, terlebih pada tahun politik yang sarat dengan penggunaan dana publik.

Ia menjelaskan, rencana aksi atas rekomendasi BPK terkait temuan pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2024 telah ditandatangani dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari rapat klarifikasi hingga pemeriksaan lapangan.

Namun demikian, Surya menegaskan bahwa tidak semua daerah menjadi sampel pemeriksaan BPK pada 2024. Kondisi tersebut kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat daerah.

“Banyak daerah yang tidak diperiksa karena tidak dijadikan sampel. Ini perlu dipahami bersama, bukan berarti daerah tersebut bermasalah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Surya menyebutkan bahwa secara umum pengelolaan anggaran telah diselesaikan. Meski begitu, masih terdapat beberapa temuan yang berkaitan dengan pihak ketiga dan kini dalam proses penyelesaian lebih lanjut.

Permasalahan tersebut, menurutnya, harus menjadi pelajaran penting agar ke depan pengelolaan anggaran tidak menyisakan celah administratif maupun teknis.

Surya juga menekankan bahwa anggaran hibah tidak termasuk objek pemeriksaan BPK. Kendati demikian, ia mengingatkan agar kondisi itu tidak menimbulkan rasa aman yang keliru.

“Walaupun tidak diperiksa oleh BPK, jangan dianggap tidak ada masalah. Seluruh dokumen harus disiapkan dengan baik karena pada waktunya akan diminta dan diserahkan kepada BPK,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Sumbar berharap seluruh jajaran semakin memahami risiko dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja lembaga penyelenggara pemilu di Sumatera Barat.