HANTARAN.CO – Menjelang akhir tahun 2025 ini, kita dikepung masalah. Ada bencana banjir bandang dan ada pula bencana LGBT yang cukup mengejutkan kita.
Banjir bandang yang meluluhlantakan tiga provinsi di pulau Sumatera, termasuk 16 kabupaten dan kota di Sumbar, sedang dicari penyebabnya. Apakah akibat penebangan liar atau mengabaikan lingkungan hutan yang rusak. Semuanya itu dalam kajian dan penelitian, agar kasus serupa tak berulang lagi.
Sebelum dan sedang banjir bandang mendera, ada orang hebat dituduh melakukan hubungan sesama jenis dan ada lagi seorang aparatur sipil negara ditangkap melakukan hal yang sama. Keduanya terjadi Kota Padang.
Sumpah serapah dari nitizen menanggapi kejadian itu. Ada yang berkata dengan kasar dan ada pula yang mempertanyakan keberadaan orang Minang yang dikenal dengan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi pegangan kita selama ini. Tak bisa lapuk karena hujan dan tak akan lekang karena panas.
Kekuatan kita yang mempunyai falsafah kuat di Minangkabau ini telah diakui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa ABS-SBK sebagai hukum dasar kewilayahan Minang, mestinya menjadi kebanggaan kita bersama di ranah dan dirantau. Namun, langkah implementasi UU tersebut masih jauh dalam harapan kita, karena kurang mendapat perhatian.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu bisa berkembang jauh melebihi keadaan yang kini di Sumatera Barat (Sumbar) sudah tercatat lebih 14 orang dan masih ada dua ribu lagi yang belum terdata. Bila kasus ini berkembang, kita diingatkan pada kasus-kasus yang terjadi di dunia luar. Di Eropa sana terpaksa disahkan negara, karena sudah begitu pesat.







