Banner
Ekonomi

UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen

0
×

UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen

Sebarkan artikel ini
UMP

Padang, hantaraCo–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca Juga : Sumbar Sudah Kucurkan Rp4,4 Miliar, Anggaran Pemulihan Menunggu Kepastian Pusat

“UMP Sumbar sebelumnya berada pada kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kami naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kami tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12). “SK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” kata Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.