Banner
Ekonomi

UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen

1
×

UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen

Sebarkan artikel ini
UMP

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” katanya.

Menanggapi respons pengusaha di tengah kondisi inflasi yang relatif tinggi di Sumbar, Firdaus menyebut adanya dinamika dalam pembahasan, namun seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

“Pengusaha tentu cenderung meminta kenaikan serendah mungkin, sementara pekerja meminta setinggi mungkin. Kami menganalisis berbagai faktor dan alhamdulillah kesepakatan bisa dicapai, termasuk dari kalangan pengusaha, karena ini sudah menjadi ketentuan dalam PP,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan UMP pada dasarnya mengatur upah minimum bagi pekerja baru atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk sektor lain, seperti BUMN atau perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah, ketentuan tersebut tetap berlaku.

“Kalau BUMN atau perusahaan yang sudah menggaji sesuai struktur dan skala upah, itu tetap berjalan dan tidak boleh turun. Namun, kenaikan UMP bisa berdampak secara tidak langsung, karena struktur skala upah mengatur perbedaan upah berdasarkan masa kerja, pengalaman, dan spesifikasi pekerjaan,” ujarnya.