Banner
Sumbar

Bupati Solok Lantik 2.436 PPPK Paruh Waktu

0
×

Bupati Solok Lantik 2.436 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
PPPK

Solok, hantaran.Co–Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Solok menjadi penanda penting di tengah persoalan panjang penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tantangan pemerintah daerah. Keterbatasan status, kepastian kerja, dan kesejahteraan pegawai honorer mendorong pemerintah mengambil langkah konkret melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Menjawab persoalan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu secara resmi mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.436 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Kegiatan itu digelar di Stadion Tuanku Tabiang Batu Batupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Senin (22/12/2025).

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800.1.2.5/354-2855/BKPSDM-2025. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Baca Juga : Kerugian Kabupaten Solok Akibat Bencana Hidrometeorologi Capai Rp1,4 Triliun

Sebanyak 2.436 PPPK Paruh Waktu yang dilantik berasal dari berbagai formasi, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga administrasi, hingga tenaga pendidik. Mereka tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, serta dinas teknis di Kabupaten Solok yang selama ini mengalami keterbatasan sumber daya aparatur.

Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terkait transparansi dan keadilan dalam kebijakan kepegawaian.

“Dengan izin dan ridho Allah SWT, hari ini kita melantik sebanyak 2.436 PPPK Paruh Waktu. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menjaga integritas dalam setiap kebijakan kepegawaian,” tegas Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari pendataan, pengusulan, hingga penetapan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Status baru yang disandang diharapkan tidak hanya menjadi kepastian administratif, tetapi juga mendorong etos kerja yang lebih profesional.