PADANG, HANTARAN.Co – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP ) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan fasilitas umum (Fasum) sebagai tempat berjualan di kawasan Alang Laweh, selasa (23/12/2025).
Penertiban yang dilakukan personel Satpol PP setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait terganggunya kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk di sore hari.
Baca juga : Semen Padang FC Persembahkan Kemenangan dari Persija untuk Korban Bencana
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Harvi Dasnoer, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Di lapangan, petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai fungsi fasum yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan 1 unit tenda, 2 unit terpal, 2 tabung gas, 1 termos, 2 timbangan, 1 payung dan 1 neon box sebagai barang bukti untuk dibawa ke markas satpol pp dan selanjutnya untuk diproses oleh penyidik pns satpol pp kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban bukanlah upaya untuk membatasi masyarakat dalam mencari penghidupan, melainkan bentuk penataan agar ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Pedagang kaki lima tidak dilarang mencari nafkah. Namun, aktivitas berjualan perlu dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya” ujarnya.
Ia menambahkan Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan amanat perda No. 1 tahun 2025 tentang trantibum yang menempatkan kepentingan bersama sebagai prioritas. Melalui pendekatan edukatif, diharapkan para pedagang semakin memahami pentingnya tertib aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertata.
“Ketertiban bukan semata soal penegakan aturan, tetapi tentang bagaimana kita saling menghormati hak satu sama lain di ruang publik karena ketertiban ruang publik merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. (h/dna)







