Berita

Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja yang Diduga Konsumsi Alkohol di Batang Arau

1
×

Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja yang Diduga Konsumsi Alkohol di Batang Arau

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja yang Diduga Konsumsi Alkohol di Batang Arau. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Satpol PP Kota Padang mengamankan 12 remaja saat melakukan penertiban di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu dini hari (24/12/2025).

Penertiban dilakukan personel Satpol PP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Setibanya petugas di lokasi puluhan remaja berhamburan lari untuk menghindari pemeriksaan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan 12 remaja yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan sembilan perempuan.

Baca Juga  Pemerintah Benahi Sistem Haji, Biaya Ditekan dan Kampung Haji Disiapkan

Baca Juga : Helikopter Polri Mendarat di Pessel, Bawa Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor

“Kita sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang resah dikarenakan dikawasan tersebut digunakan muda-mudi nongkrong hingga dini hari di tempat minim penerangan. Diduga adanya muda-mudi yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik yang membuat warga sekitar resah melihat hal tersebut,” ujarnya

Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah remaja yang nongkrong di atas kapal di kawasan Batang Arau sambil mengonsumsi minuman alkohol.

Baca Juga  Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rekernas dan Apkasi Otonomi Expo Tahun 2024

“Tidak dibenarkan mengkonsumsi minuman beralkohol di Ruang publik, jelas kegiatan tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta tidak sesuai dengan Norma-Norma yang ada di Kota Padang,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, Seluruh remaja yang diamankan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut.

“Kita serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (h/dna)