Selain persoalan prosedural, kondisi di lapangan juga dinilai mengkhawatirkan. Kolam limbah milik PT Transco Energi Utama diketahui masih dalam kondisi tidak kedap air.
Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan fasilitas penyimpanan limbah dilengkapi lapisan kedap air guna mencegah pencemaran tanah dan air tanah.
“Kolam limbah yang tidak kedap air masuk kategori pelanggaran berat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas, jangka panjang, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Atas temuan tersebut, kata Soni, PT Transco Energi Utama tidak hanya terancam sanksi administratif dan denda, tetapi juga dibebani kewajiban mutlak untuk melakukan pemulihan lingkungan. Perusahaan diwajibkan segera merevitalisasi kolam limbah agar memenuhi standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Transco Energi Utama belum memberikan tanggapan resmi. Kuasa hukum perusahaan yang dihubungi awak media menyatakan belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan sengketa di PN Painan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Painan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda memasuki pokok perkara dan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. (h/kis)






