Sementara di Kabupaten Padang Pariaman, huntara Asam Pulau telah lebih dulu dibangun. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada keputusan strategis terkait lokasi huntap ke depan.“Kami sedang membahas, apakah huntap nantinya juga dibangun di Asam Pulau atau di lokasi lain. Kalau di lokasi yang sama, huntara tentu harus dirobohkan lebih dulu. Sekarang kami sedang mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Menurut Ilham, aspek kondisi tanah menjadi faktor yang tidak bisa ditawar. Pasalnya, ada sejumlah wilayah yang secara geologis dinilai sudah tidak layak lagi untuk dibangun ulang. “Ini sangat penting, karena ada beberapa lokasi yang memang tidak layak lagi untuk dibangun,” tuturnya.
Saat ini, Badan Geologi tengah melakukan serangkaian penelitian terhadap lokasi-lokasi terdampak. Sebagian hasil kajian sudah diterima dan akan menjadi dasar penentuan kebijakan pembangunan kembali. “Permohonan penelitian tanah ini diajukan oleh kepala daerah masing-masing,” ujar Ilham.
Ditarget Selesai Awal Januari
Pemerintah kabupaten/kota sedang berpacu dengan waktu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.
Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian mengatakan, dokumen R3P di wilayah Sumbar sudah harus ditetapkan oleh pimpinan daerah paling lambat 9 Januari 2026. “Saya sampaikan kepada Kepala BNPB bahwa dokumen R3P di Sumbar akan diserahkan pertengahan Februari, namun arahan beliau di Sumbar harus lebih cepat, maka kami tetapkan pada awal Januari,” kata Rustian, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12) lalu.
Rustian juga menegaskan perlunya komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan percepatan penyusunan R3P. Data yang akurat dan valid adalah kunci utama pada tahap pemulihan ini.
Dokumen R3P merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) untuk periode waktu tertentu. Penetapan dokumen R3P dilaksanakan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya melalui surat keputusan (SK) kepala daerah.
Dokumen R3P berisi data dan informasi kondisi wilayah, kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, rencana strategis, serta kewenangan pendanaan rehab-rekon. R3P disusun dan menjadi pedoman terpadu untuk memulihkan wilayah pascabencana secara sinergis, terarah, dan terukur.






