Opini

Negara, Organisasi, dan Jabatan

0
×

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Sebarkan artikel ini
negara

Negara identik dengan organisasi jabatan-jabatan. Begitu Logemann, menyebutnya. Negara menjadi tempat bersemainya jabatan-jabatan. Negara dihormati dan berwibawa karena ada jabatan-jabatan tersebut. Jabatan-jabatan tersebut menciptakan dua kelas yang amat timpang, yakni ada orang yang memerintah, dan ada orang yang diperintah. Hubungan keduanya kerap seperti bumi dan langit.

Ketika saya mengajar mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Ekasakti pada mahasiswa sering saya sampaikan: orang yang memerintah jumlahnya sedikit. Ia disebut primus interpares (orang terbaik dari yang terbaik). Ia berada di lembaga suprastruktur politik ketatanegaraan, pengemban amanat rakyat seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sementara orang yang diperintah, jumlahnya banyak. Dalam konstitusi disebut dengan rakyat.  

Orang yang memerintah ini, adalah yang memangku jabatan kenegaraan, yang jabatan itu disebut secara limitatif dalam konstitusi, dan ada pula jabatan-jabatan tersebut disebutkan dalam UU atau biasanya berbentuk jabatan-jabatan komisi-komisi negara, yang berjibun jumlahnya saat ini. Jumlahnya berjibun, tapi kewenangannya hanya sebagai pemberi rekomendasi.  

BACA JUGA  Solusi Perundungan dalam Islam

Baca Juga : Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Siapakah mereka orang yang memerintah tersebut? Mereka adalah mulai dari jabatan Presiden/Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan, jabatan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komnas Perlindungan Anak (PA), Komnas Perlindungan Saksi dan Korban, serta aneka komisi negara lainnya. Komisi negara disebut sebagai lembaga penunjang ketatanegaraan.  

BACA JUGA  Tekanan Covid di Sumbar. Pemerintah Rapat, Rakyat Abai, Alat Kesehatan Terbatas

Jabatan-jabatan vital yang disebut secara limitatif dalam konstitusi, berisi orang-orang mulia dan terhormat. Bersua dengannya, tidaklah mudah. Butuh syarat administratif yang rumit. Setidak-tidaknya, buat janji satu atau dua hari sebelumnya. Itu pun belum pasti bisa ketemu. Bisa jadi, pada waktu yang telah disepakati, ia rapat mendadak atau menghadiri undangan kolega dan lain sebagainya.

Bedanya, ada jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum (pemilu), seperti DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan ada jabatan-jabatan dalam konstitusi  yang tidak dipilih dalam pemilu seperti MA, MK, BPK, termasuk pula jabatan komisi-komisi negara.

Berita

HANTARAN.CO – Menjelang akhir tahun 2025 ini, kita…