Agar orang yang disebutkan di atas, bisa sejahtera, bisa tersenyum dengan sumringah, dan sejajar dengan orang lain maka kekuasaan harus datang untuk menolong mereka sehingga ia tak terjerembab lagi dalam kubangan kemiskinan yang amat dalam. Ia tak bisa dibiarkan berjuang sendiri, ia akan kalah makanya dibutuhkan perlakuan khusus dari negara.
Bukan Aji Mumpung
Jabatan-jabatan yang disediakan UUD NRI 1945. Tak boleh digunakan sebagai momentum aji mumpung. Selagi berjabatan, gunakan untuk menimba kekayaan, gunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Jamak hari ini, kekuasaan tidak digunakan sebagai penolong. Tapi untuk hidup bermewah-mewah, glamor dan lain sebagainya.
Belum genap lagi satu tahun berjabatan sebagai bupati, gubernur, dan menteri, sudah ditangkap oleh KPK. Ini menandakan bahwa jabatan tidak digunakan untuk kemaslahatan umat manusia. Satu hal yang harus dipahami bahwa jabatan-jabatan itu bersumber dari orang yang diperintah dalam pemilu, setelah jabatan-jabatan itu berada dalam genggaman, ia harus digunakan untuk mensejahterakan orang yang diperintah. Semoga. (*)
Oleh:
Zennis Helen
Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu, dan Kepartaian Unes Padang






