Pariaman, hantaran.Co–Beragam persoalan pembangunan daerah, mulai dari arah industrialisasi, perlindungan lingkungan, hingga pemenuhan hak kelompok rentan, mendorong DPRD Kota Pariaman bersama pemerintah daerah menuntaskan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjelang akhir tahun 2025.
Kota Pariaman dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk menjawab tantangan jangka panjang, khususnya dalam menghadapi pertumbuhan penduduk, tekanan lingkungan, dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Menjawab kondisi tersebut, DPRD Kota Pariaman mengesahkan lima Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, serta dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman.
Baca Juga : Shadiq Ingatkan Pentingnya Empati di Tengah Musibah
Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, para asisten, pimpinan OPD, kepala badan, kepala bagian, camat, lurah, hingga undangan lainnya, yang mencerminkan besarnya kepentingan daerah terhadap regulasi yang disahkan.
Persetujuan terhadap lima Ranperda tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi oleh enam fraksi DPRD Kota Pariaman, yang pada prinsipnya menilai regulasi ini penting sebagai solusi atas persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.
Adapun lima Perda yang disahkan mencakup Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Selama ini, lemahnya pengaturan sistem air limbah dan perlindungan lingkungan dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan kerusakan ekosistem, sehingga kehadiran dua Perda tersebut diharapkan menjadi solusi preventif bagi kota pesisir seperti Pariaman.
Sementara itu, Perda tentang hak penyandang disabilitas hadir untuk menjawab persoalan masih terbatasnya akses dan perlindungan bagi kelompok disabilitas dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan layanan publik.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan bahwa pengesahan lima Perda ini menjadi momentum penting di penghujung tahun 2025, sekaligus jawaban atas berbagai kebutuhan regulasi yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, setelah melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya di akhir tahun 2025 dapat kita sahkan menjadi Perda, dan diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya kemarin di Pariaman.
Ia menambahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan Perda tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan melalui perangkat pendukung dan kebijakan teknis yang matang.
Khusus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Mulyadi menilai regulasi ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat pendidikan keagamaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, namun belum memiliki payung hukum yang memadai.
Sidang paripurna yang dimulai pukul 17.00 WIB itu berakhir sekitar pukul 20.00 WIB malam, dengan jeda salat Magrib, sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pembahasan regulasi strategis DPRD Kota Pariaman sepanjang tahun 2025. (






