Surat dari fraksi PDI Perjuangan inilah yang kemudian jadi acuan oleh anggota DPR RI dari PDIP memperjuangkan bantuan untuk Sumbar. Sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumbar itu, pada Rabu (30/12/2025) untuk kedua kalinya Ketua DPP PDIP, Tri Rismaharini akan mengunjungi Sumbar guna menyerahkan bantuan ke kabupaten/kota terdampak bencana.
Di sisi lain, Sri Kumala Dewi menambahkan bahwa dampak bencana di Sumbar tidak bisa dianggap ringan. Menurutnya, kerusakan terjadi di berbagai sektor, mulai dari jalan, jembatan, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar, Zarfi Deson meminta pemda bergerak lebih cepat dalam menangani dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah di Sumbar.
Menurutnya, percepatan penanganan sangat dibutuhkan, terutama pada sektor-sektor vital yang menyangkut akses masyarakat dan aktivitas ekonomi. Ia menekankan agar pemerintah daerah tidak menunda langkah-langkah pemulihan, baik melalui perbaikan infrastruktur maupun penyaluran bantuan kepada warga terdampak.
“Penanganan harus dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Infrastruktur yang rusak perlu segera ditangani agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal,” katanya.
Masih Menunggu Kepastian
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan mengungkapkan bahwa hingga kini daerah baru menerima sinyal awal, belum kepastian regulatif atas kebijakan pusat yang tidak jadi memangkas TKD.
“Informasi itu memang sudah ada. Tetapi sampai sekarang, kami di daerah masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Rosail, Senin (22/12) lalu.
Ia menyebut, kepastian besaran dan skema TKD tersebut akan sangat menentukan kecepatan Sumbar keluar dari fase darurat menuju pemulihan menyeluruh. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, tahapan rehab-rekon berisiko berjalan lambat, sementara kerusakan infrastruktur dan dampak sosial ekonomi terus membesar.
Rosail menjelaskan, secara struktur TKD terbagi atas dua pos utama, yakni TKD Umum dan TKD Khusus. TKD Umum dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program daerah yang telah direncanakan sebelumnya. Sementara TKD Khusus memiliki peruntukan spesifik yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Untuk kondisi seperti sekarang, besar kemungkinan TKD khusus diarahkan ke penanggulangan bencana. Mulai dari mitigasi, pemulihan, hingga program lintas sektor yang mendukung rehab-rekon,” ujarnya.






