Opini

Penguatan Ekoteologi di Pesantren Ramah Lingkungan

0
×

Penguatan Ekoteologi di Pesantren Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ekoteologi

Secara praktis, pengembangan ekopesantren merujuk pada Pedoman Program Eco-Pesantren yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2018. Pedoman ini mendorong pesantren mengembangkan program konkret, seperti pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan pengomposan, kegiatan penghijauan dan kebun produktif, serta pengelolaan air bersih dan sanitasi lingkungan.

Dalam keseharian pesantren ramah lingkungan, santri tidak hanya mempelajari kitab dan ibadah ritual, tetapi juga mempraktikkan kepedulian terhadap alam melalui kegiatan sederhana: memilah sampah, mengolah kompos, menanam pohon, merawat kebun pesantren, menghemat air, serta menjaga kebersihan lingkungan asrama dan ruang belajar.

BACA JUGA  Pengembangan Model Pembelajaran Seni Lukis Dasar IASEE Berbasis Glass Box

Pendekatan ini sejalan dengan gagasan tafsir kontekstual sebagaimana dikembangkan Abdul Mustaqim dalam Epistemologi Tafsir Kontemporer (2011), yang menekankan pentingnya membaca Al-Qur’an secara responsif terhadap persoalan zaman, termasuk tantangan krisis lingkungan.

Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama RI tahun 2024 mencatat lebih dari 42 ribu pesantren dengan sekitar 11 juta santri yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan besarnya potensi pesantren sebagai basis penguatan nilai-nilai keislaman yang ramah lingkungan.

BACA JUGA  Pemprov Sumbar Upayakan Perda Pesantren

Oleh karena itu, penguatan ekoteologi di pesantren ramah lingkungan patut terus didorong sebagai ikhtiar bersama. Sinergi antara pesantren, Kementerian Agama di berbagai tingkatan, pemerintah daerah, serta masyarakat luas menjadi kunci agar nilai-nilai keislaman benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam dan diwariskan kepada generasi mendatang. (*)

Oleh:

Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd.

Kasi PAPKI Kenkemenag Tanggamus