Padang, hantaran.Co–Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Bakri Bakar, menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan anggota dewan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pengawasan telah diatur secara jelas dalam tata tertib DPRD yang telah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, termasuk kode etik dan tata beracara DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Semua sudah diatur dalam tata tertib DPRD yang menjadi keputusan bersama, termasuk kode etik dan tata beracara yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota,” ujar Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar dar Fraksi Partai NasDem, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga : Bawaslu Padang Perkuat Pengawasan Menuju 2029
Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan seluruh anggota DPRD menjalankan tugas secara disiplin dan profesional. Pengawasan terhadap kehadiran anggota DPRD dilakukan secara berkelanjutan dari satu masa sidang ke masa sidang berikutnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal lembaga.
“Yang harus kita sikapi dari masa ke masa sidang lainnya, dan pemantauan kedisiplinan anggota DPRD sudah terus kita lakukan,” kata Bakri Bakar.
Ia menjelaskan, apabila terdapat anggota DPRD yang tercatat tidak hadir sebanyak tiga hingga empat kali, maka Badan Kehormatan akan mengambil langkah awal berupa pendekatan persuasif.
Langkah tersebut dilakukan agar permasalahan kedisiplinan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara internal dengan mengedepankan etika serta tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Selain pendekatan langsung kepada anggota yang bersangkutan, BK DPRD juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan fraksi-fraksi terkait. “Kita juga melakukan negosiasi dan pembahasan bersama fraksi-fraksi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Bakri Bakar menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan citra DPRD di mata masyarakat Sumatera Barat. Ia berharap seluruh anggota DPRD dapat meningkatkan kedisiplinan serta menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif daerah.






