Padang, HANTARAN.Co — Menjelang masa pelunasan Bipih tahap II, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat konsolidasi bersama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-Bipih).
Rapat yang berlangsung di Asrama Haji Tabing Padang, Rabu (31/12) dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II tahun 1447 H/2026 M serta mengedukasi jemaah untuk segera melakukan pelunasan.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, dan diikuti Kepala Kantor Kemenhaj kabupaten/kota serta pimpinan BPS-Bipih. Konsolidasi ini menjadi bagian dari langkah awal Kementerian Haji dan Umrah dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah.
Dalam kesempatan itu, Rifki menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mendorong optimalisasi pelunasan Tahap II. Ia meminta jajaran Kemenhaj dan perbankan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi jemaah yang memiliki kendala pada pelunasan tahap sebelumnya.
baca juga : Kasus Kriminal dan Narkoba Meningkat, Lakalantas Menurun di Bukittinggi
“Pelunasan tahap kedua ini diprioritaskan bagi jemaah yang masuk kategori gagal sistem, baik karena kendala jaringan hingga batas akhir pelunasan maupun jemaah yang telah memenuhi istithaah kesehatan tetapi belum sempat melakukan pelunasan,” jelas Rifki.
Rifki juga mengungkapkan bahwa capaian pelunasan Bipih Tahap I di Sumatera Barat menunjukkan kinerja yang cukup baik. Hingga penutupan tahap pertama, 23 Desember lalu, pelunasan di Sumbar mencapai 75 persen, berada di atas rata-rata nasional 73 persen, meskipun Sumatera Barat saat ini masih berada dalam kondisi pascabencana.
“Ini menjadi modal penting sekaligus bukti komitmen jemaah Sumatera Barat dan kerja bersama seluruh pihak di daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata Rifki pelunasan Tahap II juga diperuntukkan bagi jemaah penggabungan mahram, baik suami-istri maupun dengan keluarga kandung, yang memiliki selisih masa tunggu hingga lima tahun.






