Hukum

Kasus Kejahatan dan Polisi Dipecat di Sumbar pada Tahun 2025 Meningkat

1
×

Kasus Kejahatan dan Polisi Dipecat di Sumbar pada Tahun 2025 Meningkat

Sebarkan artikel ini
oplus_8388608

Padang, hantaran.Co–Menutup tahun 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak sekadar menyajikan deret angka statistik. Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar di Aula Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (31/12/2025), Polda Sumbar menghadirkan refleksi menyeluruh tentang perjuangan menjaga rasa aman di Ranah Minang di tengah dinamika kejahatan, keresahan sosial, hingga bencana alam yang silih berganti.

Forum strategis ini dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, jajaran Pejabat Utama Polda Sumbar, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Sumbar, LKAAM Sumbar, serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA  Sumdarsin, Sumbar Optimis Vaksinasi Covid-19 Lebihi Target

Sejak awal pemaparan, Kapolda langsung menyinggung dua isu yang sepanjang tahun menjadi sorotan publik: tawuran dan balap liar. Dua problem klasik perkotaan yang kerap merampas rasa aman warga, khususnya pada malam hingga dini hari.

Baca Juga : Gencarkan Sosialisasi, Baliho Porprov 2026 Sumbar di Pasang Disejumlah Lokasi Strategis

“Di awal tahun, fokus kami adalah tawuran dan balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, hari ini kita berhasil menekannya. Harapan kami, ke depan bisa menuju nol,” ujar Kapolda 

BACA JUGA  1.200 Personel Kepolisian Diturunkan Amankan Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD Sumbar

Menurutnya, keberhasilan meredam dua gangguan kamtibmas tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan buah dari kolaborasi lintas sektor kepolisian, pemerintah daerah, tokoh adat, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Meski demikian, Kapolda tidak menutup mata terhadap dinamika kriminalitas. Sepanjang 2025, angka kejahatan di Sumatera Barat tercatat naik tipis sekitar satu persen, dari 13.099 kasus pada 2024 menjadi 13.194 kasus. Namun, kenaikan tersebut diimbangi dengan peningkatan kinerja penyelesaian perkara oleh jajaran kepolisian.