Politik

Fraksi PKS DPRD Padang Setujui Ranperda Pangan

0
×

Fraksi PKS DPRD Padang Setujui Ranperda Pangan

Sebarkan artikel ini

Padang, hantaran.Co–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Ranperda tentang Pangan.

Fraksi PKS yang diwakili oleh Mulyadi Muslim, Lc.MA, menilai bahwa meskipun Pemerintah Kota Padang telah memiliki sejumlah regulasi di bidang pangan, namun aturan yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.

Regulasi yang telah dimiliki Pemko Padang antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, Perwako Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penganekaragaman Pangan, serta Perwako Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengolahan Cadangan Pangan.

Baca Juga : MACI Tak Hanya Motor Antik, Tapi Juga Peduli Sesama, Rp50 Juta Disalurkan ke Korban Bencama

“FPKS menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terkait ketersediaan dan keamanan pangan bersifat dinamis, sehingga pemerintah wajib hadir menjamin stabilitas dan perlindungan pangan bagi seluruh warga,” ujarnya.

Fraksi PKS menjelaskan bahwa anggota fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) telah mempelajari dan memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap sejumlah bab dan pasal dalam Ranperda tersebut. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas, melindungi masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.

BACA JUGA  Berbaur dengan Warga, Panji Khusuk Ikuti Pengajian

Fraksi PKS juga mendorong agar pemerintah dan masyarakat memainkan peran optimal dalam pelaksanaan perda ini. Sinergi dengan pegiat pangan serta lembaga penjamin produk halal dinilai penting, terutama dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) mulai dari proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga keberadaan produk di pasar.

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai sanksi administratif dan denda yang tercantum dalam perda harus dipahami oleh seluruh pihak terkait. Aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan sebagai jaminan atas keamanan pangan bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat, karena pemerintah adalah pelindung dan pengayom rakyat,” ucap Mulyadi Muslim.

BACA JUGA  Iriadi Dt Tumanggung Menang di PTTUN Medan, Ketua KPU Kabupaten Solok: Kami Bahas Dulu

Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai tindak lanjut dari perda ini. Perwako tersebut diharapkan memuat pengaturan teknis secara rinci, termasuk tata cara pengadaan bantuan pangan pada kondisi bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat, sebagaimana dialami warga Kota Padang sejak peristiwa banjir besar pada 28 November 2025.

Dengan adanya aturan teknis yang jelas, penyaluran bantuan pangan diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, cepat, dan akuntabel.

Fraksi PKS juga menyetujui Ranperda tentang Pengadaan Pangan untuk ditetapkan menjadi Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Fraksi PKS juga menegaskan komitmennya untuk tetap kritis dan konstruktif dalam memastikan setiap program pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat.