Sumbar

Penertiban Lembah Anai Dimulai Pekan Depan

4
×

Penertiban Lembah Anai Dimulai Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
anai

Padang, hantaran.Co–Setelah sekian lama tertunda, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akhirnya memulai penertiban tata ruang di kawasan Lembah Anai. Proses pembongkaran secara paksa sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di zona merah rawan bencana itu rencananya akan dimulai 16 Februari mendatang. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi di Kantor Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Selasa (10/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Arry menyatakan, pembongkaran paksa dilakukan setelah seluruh tahapan sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Tenggat pembongkaran mandiri yang diberikan hingga Januari 2026 pun berlalu tanpa kepatuhan. “Kami sudah beri kesempatan. Tapi karena tidak dilaksanakan, pemerintah wajib melakukan pembongkaran paksa,” kata Arry.

Baca Juga : Bantuan untuk Rumah Rusak Akibat Bencana di Sumatera Bakal Cair

Ia menyebut, setelah dilakukan penertiban, kawasan sempadan sungai Lembah Anai akan direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi alaminya. Rehabilitasi akan melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (PSDA-BK) Sumbar, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kawasan yang telah terlanjur terdegradasi.

Di sisi lain, Arry menyampaikan, tidak semua bangunan akan langsung dibongkar. Bangunan yang dikuasai PT Hidayah Hotel Syariah (HSH) untuk sementara ditunda penertibannya, menyusul gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada 11 November 2025. PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang menunda pembongkaran. “Kami hormati proses hukum. Tapi secara prinsip, pelanggaran tata ruangnya tetap ada,” ujar Arry.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Tewas, Berikut Datanya

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri menegaskan bahwa penertiban ini seharusnya menjadi momentum koreksi serius atas lemahnya pengawasan tata ruang di masa lalu. “Bangunan-bangunan ini tidak muncul dalam semalam. Ada proses panjang yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Penertiban Lembah Anai Bukan Aksi Sesaat

Ia menyebutkan, penertiban di Lembah Anai tidak boleh berhenti sebagai aksi sesaat, melainkan harus diikuti penegakan hukum tata ruang secara konsisten di seluruh Sumbar. “Kalau tidak, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: dibiarkan, lalu ditertibkan ketika masalah sudah besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, Irwan menegaskan kesiapan personelnya untuk melakukan pembongkaran paksa bersama Satpol PP Kabupaten Tanah Datar. Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar. “Kawasan konservasi tidak boleh dikompromikan. Penegakan perda adalah mandat kami,” ucapnya.

Evaluasi Tim Penertiban

Sebelumnya, Ombudsman Sumbar meminta Gubernur Sumbar untuk mengevaluasi tim penertiban kawasan Lembah Anai apabila rencana penertiban tak kunjung terealisasi dan terus berlarut-larut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Ombudsman Sumbar menyimpulkan adanya maladministrasi berlarut-larut dalam proses penertiban kawasan Lembah Anai yang berlangsung sejak 2022.

Padahal Pemprov Sumbar seharusnya dapat lebih cepat dan tegas menggunakan kewenangan yang dimiliki, terutama oleh Gubernur, dalam menertibkan bangunan dan aktivitas ilegal di sepanjang jalur Lembah Anai yang diketahui masuk zona merah rawan bencana.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun di Air Terjun Lembah Anai, Satu Mobil Sampai Terjun ke Sungai

“Gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, hingga mendorong pembongkaran mandiri maupun pembongkaran paksa. Namun proses itu berjalan lambat dan terkesan terulur,” katanya, Senin (9/2).

Ia juga menyoroti penerbitan surat peringatan yang dinilai terlambat. Pasalnya, surat peringatan pertama hingga ketiga serta surat keputusan pembongkaran mandiri baru diterbitkan pada 2025, meski pelanggaran pemanfaatan ruang telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. “Ombudsman sangat menyayangkan kondisi tersebut, karena pelanggaran sudah berlangsung lama namun penanganannya tidak segera dilakukan,” kata Adel.

Di sisi lain, terkait adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026, yang disebut-sebut menjadi alasan kenapa hingga kini Pemprov Sumbar tak kunjung bergerak, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati putusan sela PTUN terkait gugatan penertiban hotel dan rest area,” ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya masih ada langkah yang dapat dilakukan Pemprov sembari menunggu putusan pengadilan. Salah satunya mengidentifikasi ulang objek-objek yang diduga melanggar tata ruang dan menyusun strategi penertiban lanjutan. “Masih ada objek lain yang diduga melanggar tata ruang dan itu perlu ditertibkan. Pemprov bisa mulai dengan pendataan dan penyusunan langkah strategis,” tuturnya.