Ia menilai, ruang fiskal tersebut memungkinkan pemda mempercepat perbaikan infrastruktur, meningkatkan belanja pemulihan yang menyerap tenaga kerja lokal, serta menggerakkan permintaan barang dan jasa dari UMKM setempat. Efek bergandanya akan terasa pada meningkatnya aktivitas ekonomi dan menurunnya risiko lonjakan biaya sosial akibat kerusakan yang berkepanjangan.
“Dari sisi persepsi pasar, kepastian dukungan fiskal juga memperkuat kredibilitas kebijakan pemulihan dan menjaga kepercayaan investor serta sektor perbankan untuk tetap menyalurkan kredit ke sektor produktif,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat memang telah memberi sinyal untuk menghapus sebagian syarat penyaluran TKD 2026 bagi daerah terdampak bencana. Langkah ini dinilai positif karena memungkinkan dana ditransfer lebih langsung, sehingga dampak pemulihan dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya ketidakpastian teknis karena Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang menjadi dasar pembatalan pemangkasan TKD hingga kini masih belum terbit. Dalam situasi ini, ia menyarankan pemda untuk menyiapkan langkah defensif dan ofensif secara bersamaan.
Secara defensif, pemda perlu menetapkan skala prioritas belanja dengan menitikberatkan pada layanan wajib dan pemulihan infrastruktur kritis, sembari menunda belanja yang tidak berdampak langsung pada pemulihan ekonomi. Manajemen kas daerah juga harus diperkuat, termasuk percepatan realokasi melalui perubahan atau pergeseran APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi ofensif, ia menekankan pentingnya memastikan pengadaan darurat berjalan cepat namun tetap akuntabel agar pemborosan anggaran tidak membesar. Selain itu, pemda perlu menyiapkan paket proyek rekonstruksi yang benar-benar siap tender, dilengkapi dengan dokumen kerusakan yang rapi dan terverifikasi.






