Jakarta, hantaran.Co–Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai daerah di Sumatra Barat (Sumbar), termasuk Kota Padang, kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.
Persoalan keterbatasan layanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Akibatnya, aktivitas masyarakat terganggu, mulai dari sektor ekonomi, pelayanan publik, hingga mobilitas harian warga.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I, M Shadiq Pasadigoe, menilai antrean panjang BBM bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah serius yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga : TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis di Huntara
Menurut Shadiq, situasi pascabencana seharusnya direspons dengan kemudahan akses kebutuhan dasar, termasuk BBM. Namun yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat dihadapkan pada kesulitan tambahan yang memperberat proses pemulihan.
Keluhan tersebut, kata dia, banyak disampaikan langsung oleh masyarakat saat dirinya turun ke daerah dalam agenda reses. Warga mengaku harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, yang berdampak pada pekerjaan dan aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Ini bukan persoalan kecil. Di tengah kondisi pascabencana, masyarakat seharusnya mendapatkan kemudahan, bukan hambatan baru akibat sulitnya BBM,” ujar Shadiq dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan Kamis (1/12).
Ia menegaskan, persoalan pengelolaan dan pengawasan SPBU tidak berada di bawah satu kementerian saja, melainkan menjadi tanggung jawab lintas kementerian yang harus berjalan seiring dan saling melengkapi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lanjutnya, memiliki peran strategis dalam menetapkan kebijakan sektor energi, termasuk pengaturan distribusi, harga eceran BBM, serta standar teknis dan perizinan SPBU.
Sementara itu, karena sebagian besar SPBU dioperasikan oleh PT Pertamina (Persero), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kinerja Pertamina sebagai pelaksana distribusi BBM di lapangan.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga memegang peran penting dalam pengawasan aspek niaga, mulai dari keakuratan alat ukur BBM, legalitas usaha SPBU, hingga menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
“Dengan pembagian peran yang jelas tersebut, tidak seharusnya ada saling lempar tanggung jawab. Semua kementerian terkait harus bergerak cepat dan terkoordinasi,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Mantan Bupati Tanah Datar dua periode tersebut mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM pascabencana, termasuk penambahan pasokan di daerah terdampak dan penguatan pengawasan pelayanan SPBU.
Ia menegaskan, kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam situasi darurat dan masa pemulihan. “Masyarakat Sumatra Barat sedang berjuang bangkit dari musibah. Jangan sampai persoalan BBM justru menjadi penghambat pemulihan ekonomi dan kehidupan sosial,” pungkasnya.






