Jakarta, hantaran.Co–Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Baca Juga : Bagini Cara Amerika Serikat Menangkap Presiden Venezuela
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Fasilitas tersebut berlaku untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini dapat dimanfaatkan selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun tetap diwajibkan membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.
“Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Adapun sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif ini tidak dapat diberikan antara lain apabila uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, serta apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PMK tersebut.






