Dengan demikian, upaya bangkit dari bencana ini harus dipandang sebagai bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi Sumatera Barat jangka menengah-panjang, di mana ketangguhan dan keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam setiap keputusan pemulihan dan rekonstruksi.
Dalam kerangka percepatan, Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat yang ditargetkan selesai pada 9 Januari 2026 harus menjadi peta jalan operasional yang konkret dan mengikat. Dokumen ini tidak boleh berakhir sebagai dokumen administratif belaka namun harus menjadi aksi kolektif yang terukur, terpantau, dan terevaluasi.
Implementasi R3P harus mengutamakan prinsip “build back better” dan menghindari birokrasi yang berbelit. Proses administrasi dan pencairan dana perlu disederhanakan secara khusus tanpa mengabaikan akuntabilitas, agar bantuan dan program padat karya dapat segera menyentuh tanah dan tangan yang membutuhkan.
Di sinilah peran negara harus benar-benar terasa. Pemulihan di Sumatera Barat sudah pasti tidak dapat hanya mengandalkan APBD, melainkan harus menjadi prioritas nasional dengan sumber utama pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya agar masyarakat terdampak tidak dibiarkan menanggung beban sendirian. Prinsip berbagi risiko dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diimplementasikan melalui kebijakan yang cepat, adil, dan berpihak pada rakyat, sesuai dengan semangat pada sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Strategi double gardan akan bermakna apabila diwujudkan dalam program-program padat karya yang melibatkan langsung masyarakat terdampak. Bagi warga, terlibat dalam membersihkan material banjir, memperbaiki saluran air, membuka kembali akses jalan, atau membangun fasilitas nagari bukan sekadar urusan pembangunan fisik, melainkan juga upaya memulihkan harga diri. Upah yang mereka terima bukan hanya sejumlah uang, tetapi simbol bahwa mereka kembali memiliki kemampuan dan dihargai.
Pendekatan padat karya menjadikan pemulihan sebagai proses kolektif. Infrastruktur diperbaiki, lingkungan dibersihkan, dan pada saat yang sama kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi. Anak-anak dapat kembali bersekolah dengan orang tua yang memiliki penghasilan, dan nagari kembali hidup dengan aktivitas warganya.
Upaya ini perlu didorong secara bersama dalam kerangka kolaborasi pentahelix. Pemerintah pusat dan daerah memastikan kebijakan dan anggaran sesuai dengan kebutuhan riil warga. Organisasi masyarakat sipil dan relawan terus mendampingi masyarakat dalam masa pemulihan. Dunia usaha dan perguruan tinggi memberikan kontribusi melalui inovasi, pendampingan, dan perluasan akses ekonomi.






