Berita

Dishut Sumbar Lakukan Pendataan, Kayu Terbawa Banjir Diizinkan Dimanfaatkan Masyarakat

3
×

Dishut Sumbar Lakukan Pendataan, Kayu Terbawa Banjir Diizinkan Dimanfaatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Banjir

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana, Jumat (2/1/2025).

Danang berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Termasuk sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Baca Juga  Dua TP-PKK Dilantik, Dian Puspita Fadly Amran Minta Program Visioner

Danang menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah (pemda) maupun aparat di lapangan agar memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana. “Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.