Padang

Tegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025, PKL, Pengemis dan Anjal Ditertibkan Satpol PP

0
×

Tegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025, PKL, Pengemis dan Anjal Ditertibkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Perda

Padang, hantaranCo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku pungutan liar, pengemis, serta gelandangan dan anak jalanan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan Jati, Mangunsarkoro, Adinegoro hingga jalur By Pass Minggu (4/1/2026).

Penertiban tersebut dilakukan pada patroli rutin yang dilaksanakan Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padang. Petugas memberikan teguran kepada oknum yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi serta melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

BACA JUGA  Dorong Ketahanan Pangan, PU-TR Pesisir Selatan Minta Dukungan BWSS V untuk Irigasi

Baca Juga : 11 Bulan Kepemimpinan, Annisa- Leli Tancap Gas Bangun Dharmasraya di Masa Sulit

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa keberadaan PKL dan anak jalanan di sejumlah titik jalan telah mengganggu kepentingan umum, menimbulkan kemacetan, serta berbagai gangguan lalu lintas lainnya.

“Selain merupakan kegiatan rutin, patroli ini juga kami perkuat berdasarkan pengaduan masyarakat. Banyak laporan yang masuk terkait aktivitas mereka yang sering mengganggu kelancaran lalu lintas dan meresahkan pengguna jalan, terutama di kawasan lampu merah,” ujarnya.

BACA JUGA  Ratusan Pejabat Pemko Padang Dilantik, Fadly Amran Peringatkan Ini

Sebagai Penegak Perda Satpol PP Lakukan Penertiban dengan Humanis

Sebagai penegak Perda, personel Satpol PP akan bertindak secara terukur dan humanis sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ia menambahkan, para pelanggar trantibum yang terjaring dalam patroli tersebut akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.