Padang, hantaran.Co– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan Pauh melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan di atas Fasum yang berada di Jln Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin, (5/1/2026).
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pemberitahuan dari pihak Satpol PP dan kecamatan yang tidak diindahkan. Sebelumnya pemilik diminta untuk membongkar secara mandiri, akan tetapi hingga masa tenggang diberikan masih tetap berdiri.
Baca Juga : Tegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025, PKL, Pengemis dan Anjal Ditertibkan Satpol PP
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, bangunan yang berdiri di atas Fasum ini terpaksa dibongkar petugas karena tidak ada upaya itikad baik oleh pemiliknya.
“Sudah kita berikan tenggat waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran”, ujarnya.
Bangunan Berpotensi Ganggu Ketertiban
Menurutnya, keberadaannya di atas Fasum berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan warga. Oleh sebab itu, penertiban difokuskan untuk memastikan ruang publik tetap terbuka dan tidak dimanfaatkan secara pribadi.
Ia berharap masyarakat tidak lagi mendirikan apapun pada area yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat agar setiap aktivitas pembangunan memperhatikan ketentuan tata ruang.






