BeritaHukum

Terduga Pelaku Penganiayaan Saudah di Rao Berhasil Diamankan Polisi

2
×

Terduga Pelaku Penganiayaan Saudah di Rao Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan
Terduga Pelaku Penganiayaan Saudah di Rao Berhasil Diamankan Polisi. ist

PASAMAN,HANTARAN.Co — Jajaran Polres Pasaman berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah, yang terjadi di Pinggir Sungai Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Metinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Terduga pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penggalangan oleh tim gabungan kepolisian.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menyampaikan bahwa kegiatan penyelidikan dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Resmob Polda Sumbar, Satreskrim dan Satintelkam Polres Pasaman bersama personel Polsek Rao. Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Rao/Polres Pasaman/Polda Sumbar, tertanggal 4 Januari 2026.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban Saudah dilaporkan mengalami kekerasan fisik di lokasi kejadian yang berada di pinggir sungai Lubuk Aro.

Baca juga : LPBI PBNU Salurkan 263 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Batipuh dan Guguak Malalo, Ini Kata Yonnarlis

BACA JUGA  Pol PP Kota Padang Tertibkan Warung Kopi Yang Jual Minuman Beralkohol

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, bersama Kasat Intelkam AKP Syafrizal, dengan melibatkan sejumlah personel dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Rao. Sebelum pelaksanaan tugas, pimpinan memberikan arahan kepada seluruh anggota yang terlibat.

Terduga Pelaku Penganiayaan Saudah di Rao

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan penggalangan serta pendekatan persuasif terhadap keluarga Husnil, yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Dari hasil penggalangan, pihak keluarga bersedia bekerja sama dan menghadirkan anggota keluarga untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Pada pukul 21.00 WIB, di Mako Polsek Rao, Husnil memberikan keterangan kepada penyidik dengan didampingi Kepala Jorong Padang Metinggi. Dalam keterangannya, Husnil menyebutkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peristiwa penganiayaan dan menyatakan pelaku adalah anak kandungnya, inisial IS yang akrab disapa MNK.

BACA JUGA  Dr. Nengah Renaya: Penerapan Kerugian Ekonomi Negara dalam Perkara Korupsi Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat

Berdasarkan pengakuan tersebut, terduga pelaku berinisial IS alias MNK (26), seorang mahasiswa asal Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Metinggi Utara. Pelaku disebut melakukan penganiayaan seorang diri tanpa melibatkan orang lain.

Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, IS diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim gabungan Resmob Polda Sumbar dan personel Polres Pasaman untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengakuan awal, pelaku mengakui memukul korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali ke arah wajah. Motif penganiayaan diketahui dipicu oleh persoalan sengketa tanah kaum. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pasaman guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pasaman menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut akan segera disampaikan kepada publik. (h/ekie)