JAKARTA, HANTARAN.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus upaya memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun.
Airlangga menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang matang dan komprehensif demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya, Selasa (6/1/26).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum.
UMP Naik Signifikan, Jadi Acuan Baru
Salah satunya dengan memperbesar angka alfa indeks ke kisaran 0,5 persen hingga 0,9 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan formulasi tersebut, pemerintah meyakini besaran UMP 2026 sudah cukup layak untuk dijadikan acuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Airlangga menekankan bahwa UMP merupakan standar minimal, bukan batas maksimal pengupahan.
Dunia usaha diharapkan mampu mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas agar sejalan dengan kinerja perusahaan.






