Hukum

LBH Kecam Penganiayaan Terhadap Nenek Saudah (68 Tahun), Wajah Nyata dari Genosida Ekologi yang Dibiarkan

14
×

LBH Kecam Penganiayaan Terhadap Nenek Saudah (68 Tahun), Wajah Nyata dari Genosida Ekologi yang Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Saudah

Padang, hantaran.Co–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras dan tanpa kompromi peristiwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, yang diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal.

LBH Padang menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius dan sistemik, sebagai konsekuensi langsung dari pembiaran negara terhadap praktik tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan hukum yang tegas. Kekerasan ini adalah wajah nyata dari genosida ekologi yang dibiarkan tumbuh subur oleh kelalaian negara.

Peristiwa bermula ketika Nenek Saudah, pada sore hari, secara langsung meminta para pekerja tambang menghentikan aktivitas penggalian di atas tanah miliknya. Permintaan tersebut sempat dipatuhi. Namun, setelah Magrib, aktivitas tambang kembali dilanjutkan secara terang-terangan.

Baca Juga  Sekda Pesisir Selatan Ingatkan ASN Dilarang Berkampanye Aktif, Ada Sanksi Pidana!

Mengetahui tanahnya kembali dirusak, Nenek Saudah mendatangi lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Dalam perjalanan, ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul hingga pingsan, lalu diseret dan dibuang ke semak-semak di tepi sungai dalam kondisi setengah sadar. Korban ditinggalkan karena dianggap telah meninggal dunia.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Nenek Saudah tersadar dan dengan sisa tenaga berusaha kembali ke rumahnya. Namun setibanya di depan rumah, ia kembali pingsan dan baru kemudian dilarikan keluarga ke fasilitas kesehatan. Hingga kini, Nenek Saudah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, dengan kondisi wajah memar, tubuh mengalami nyeri hebat, dan gangguan pusing berat.

Baca Juga  AJPLH Kembali Gugat PT Incasi Raya Group ke PN Painan, Temukan Patok BPN Dalam Kawasan Hutan Lindung