Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana menegaskan bahwa kekerasan ini adalah hasil langsung dari absennya negara. “Apa yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari pembiaran negara. Ketika tambang emas ilegal dibiarkan beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan dan penegakan hukum, negara sesungguhnya sedang menciptakan ruang impunitas bagi pelaku genosida ekologi. Kekerasan terhadap warga hanyalah akibat lanjutan yang tak terhindarkan,” kata Calvin.
LBH Nilai Nenek Saudah Sedang Jalankan Hak Konstitusionalnya
Menurut LBH Padang, Nenek Saudah justru sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya. Hak tersebut seharusnya dilindungi negara, bukan malah berujung pada kekerasan yang mengancam nyawa.
LBH Padang menegaskan, negara memiliki kewajiban hukum dan konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warga negara. Dalam kasus ini, kegagalan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menutup serta menindak tambang emas ilegal merupakan kelalaian negara (acts of omission) yang berujung pada pelanggaran HAM.
“Pemerintah daerah (pemda), aparat kecamatan, dan aparat penegak hukum patut diduga telah mengetahui keberadaan tambang emas ilegal ini sejak lama. Dari hasil investigasi kami, lokasi tambang berada tidak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian. Ketika tidak ada tindakan apa pun hingga terjadi penganiayaan terhadap seorang nenek, di situlah negara secara terang-terangan melakukan pembiaran,” ujar Calvin.
LBH Padang menilai mustahil aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Rao berlangsung lama tanpa sepengetahuan aparat dan pemerintah daerah. Fakta ini mengindikasikan masalah serius dalam pengawasan, bahkan membuka dugaan adanya pembiaran sistematis, kelalaian berat, atau kemungkinan keterlibatan oknum.






