“Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa hukum. Aparat dan pemerintahan setempat harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Calvin.
Atas peristiwa ini, LBH Padang menuntut dengan tegas pengusutan tuntas dan penangkapan seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk aktor intelektual dan pihak yang memberi perlindungandengan penerapan pasal pidana berlapis.
Kemudian, Polda Sumbar harus mengambil alih dan memberi atensi penuh terhadap penegakan hukum tambang emas ilegal di Pasaman, serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan PETI.
Penindakan tegas terhadap aparat dan pejabat yang lalai, membiarkan, atau diduga melindungi aktivitas tambang ilegal. LBH Padang juga mendesak pemda dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Negara wajib bertanggung jawab atas pemulihan medis, psikologis, serta jaminan keamanan bagi Nenek Saudah. Hak-hak korban yang dirampas akibat kekerasan ini harus dipulihkan sepenuhnya. Negara tidak boleh terus-menerus abai, sementara rakyatnya menjadi korban,” tutur Calvin.






