Berita

Bupati Hendrajoni Lantik 56 Wali Nagari Terpilih di Pessel, Tegaskan Pelayanan Prima Tanpa Tebang Pilih

5
×

Bupati Hendrajoni Lantik 56 Wali Nagari Terpilih di Pessel, Tegaskan Pelayanan Prima Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Bupati
Bupati Hendrajoni Lantik 56 Wali Nagari Terpilih di Pessel, Tegaskan Pelayanan Prima Tanpa Tebang Pilih. ist

PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni, melantik dan mengambil sumpah 32 Wali Nagari terpilih beserta Ketua TP-PKK/TP Posyandu Nagari periode 2026–2034 di Gedung Painan Convention Center (PCC), Selasa (6/1/2026). Pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan sebelumnya terhadap 24 Wali Nagari yang digelar di Kantor Perwakilan Pemda Pesisir Selatan di Tapan.

Dengan pelantikan tersebut, dari total 58 nagari yang melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada 17 Desember 2025, sebanyak 56 Wali Nagari telah resmi dilantik. Sementara dua nagari lainnya masih menunggu penyelesaian sengketa hasil Pilwana yang diajukan oleh calon wali nagari.

Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menegaskan bahwa jabatan wali nagari adalah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

BACA JUGA  Bawaslu Pesisir Selatan Raih Penghargaan Terbaik II Kategori Pengelolaan Hubungan Masyarakat

Baca juga : Hadir untuk Rakyat, Personel Lanud SUT Gotong Royong Pulihkan Kawasan Banda Gadang Pasca Banjir Bandang

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik sebagai Wali Nagari terpilih. Jabatan ini adalah amanah yang tidak boleh disia-siakan. Tadi saudara sudah disumpah,” ujar Hendrajoni.

Bupati Hendrajoni Lantik 56 Wali Nagari Terpilih

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia Pilwana, jajaran TNI-Polri, serta Forkopimca yang telah berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi di tingkat nagari.

BACA JUGA  15 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Penghargaan Peduli HAM

Terkait dua nagari yang masih bersengketa, Hendrajoni menyampaikan bahwa proses tersebut merupakan hak konstitusional para calon. Namun demikian, ia berharap penyelesaiannya tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi, dan kepada nagari yang bersengketa diharapkan tetap menjaga ketertiban dan keamanan,” katanya.

Bupati juga mengingatkan bahwa masa jabatan wali nagari berlangsung selama delapan tahun, lebih lama dibandingkan masa jabatan bupati maupun anggota DPRD. Oleh karena itu, ia meminta para wali nagari benar-benar menjalankan amanah dengan adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.