PASAMAN, HANTARAN.Co — Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Selasa (06/01/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Pasaman menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, dan menjadi atensi serius jajaran Polres Pasaman. Pihak kepolisian, kata dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu di wilayah Lubuk Aro. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pasaman,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Baca juga : LBH Kecam Penganiayaan Terhadap Nenek Saudah (68 Tahun), Wajah Nyata dari Genosida Ekologi yang Dibiarkan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail, tepatnya di Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban diketahui bernama Saudah (67), warga setempat.
Polres Pasaman Gelar Press Release Kasus
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, serta luka memar pada kedua mata. Korban sempat mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Kapolres Pasaman menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial IS (Ilman Suhdi) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Rutan Mapolres Pasaman. Proses penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan peran pelaku secara jelas,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka sementara akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Dalam pasal tersebut, pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.






