BeritaHukum

Polres Pasaman Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Saudah (67), Satu Pelaku Diamankan

15
×

Polres Pasaman Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Saudah (67), Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Pasaman
Polres Pasaman Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Saudah (67), Satu Pelaku Diamankan. ist

Lebih lanjut dijelaskan, apabila perbuatan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukuman dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, jika penganiayaan terbukti dilakukan secara bersama-sama, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara terang-terangan di muka umum.

“Untuk kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidana bisa mencapai 5 hingga 7 tahun penjara, tergantung pada akibat yang ditimbulkan,” terang AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Baca Juga  Baru Saja Bebas, Wanita Muda Kembali Diamankan Tim Klewang atas Dugaan Pencurian

Kapolres Pasaman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (h/ekie)