Limapuluhkota, hantaran.Co– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada masyarakat terdampak bencana tanah bergerak di Jorong Aie Angek Nagari Koto Tinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (6/1/2026).
Dari total 231 usulan DTH, tercatat 228 di antaranya sudah memenuhi syarat, sementara tiga lainnya masih dalam proses konfirmasi. Bantuan DTH diserahkan pada momen Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dr. Rustian meninjau progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Baca Juga : Tinjau Huntara di Limapuluh Kota, BNPB Targetkan Pembangunan Rampung dalam 2 Minggu
“Dana Tunggu Hunian ini diberikan khusus bagi masyarakat yang tidak masuk ke Huntara, misalnya mereka yang menumpang di rumah sanak familinya,” ujar Sestama BNPB, Dr. Rustian, Selasa (6/1/2026).
Katanya, adapun besaran DTH yang diterima oleh masyarakat terdampak sebesar Rp 600 ribu per KK setiap bulan untuk periode tiga bulan yakni Desember 2025 hingga Februari 2026. “DTH ini diberikan untuk memastikan masyarakat yang tidak masuk Huntara dapat hidup dengan layak sesuai dengan standar minimal dalam penanganan bencana,” ujarnya.
Dr. Rustian menegaskan bahwa di seluruh Sumbar realisasi penyaluran dana bantuan ini sudah mencapai angka rata-rata 98 persen. “Hingga hari ini sekitar 98 persen masyarakat yang terdampak bencana sudah menerima Dana Tunggu Hunian,” ujarnya.
DTH Bentuk Kehadiran Negara
Lebih lanjut ia katakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin standar hidup minimal bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat musibah, sehingga masyarakat dapat bertahan hingga pembangunan hunian tetap selesai.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan lahan seluas 5,5 hektar untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di masa depan. Lahan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara niniak mamak, wali nagari, dan pemerintah daerah guna merelokasi warga yang rumahnya hanyut atau rusak total.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pemantauan intensif setiap dua hari sekali guna memastikan instruksi Sestama BNPB terkait percepatan dua minggu tersebut dapat terealisasi dengan baik,” ujarnya.






