PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co – Memasuki tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mulai melakukan pemilahan arsip pengawasan Pemilu sebagai bagian dari persiapan penyusutan dan pemusnahan arsip. Langkah ini merupakan tindak lanjut edaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tertanggal 2 Januari 2026.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, mengatakan bahwa penataan arsip dilaksanakan sesuai ketentuan dan instruksi Bawaslu terkait penyusutan serta pemusnahan arsip.
“Nanti ada arsip yang dapat dimusnahkan karena masa retensinya telah habis, namun ada juga arsip yang tetap dipelihara meskipun masa retensinya berakhir,” ujar Rinaldi di Kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Rabu (7/1/2026).
Baca juga : Dari Karangan Bunga ke Pohon Kehidupan, Dharmasraya Rayakan Usia ke-22 dengan Pesan Hijau Berkelanjutan
Ia menjelaskan, dalam proses pemilahan dan penataan arsip tersebut, Bawaslu Pesisir Selatan melibatkan seluruh staf. Tim menelusuri dan menyusun arsip berdasarkan jenis serta tahun terbit guna memastikan ketertiban dan akurasi data.
Bawaslu Pessel Mulai Pilah Arsip Pemilu
Sementara itu, Kasubag Administrasi Bawaslu Pesisir Selatan, Novalina Elsa Putri, menambahkan bahwa setelah dilakukan pemilahan, tim menyusun daftar arsip berdasarkan klasifikasi dan tahun penerbitan. Daftar arsip tersebut selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu RI untuk memperoleh persetujuan penyusutan atau pemusnahan.
“Dalam penyusunan dan pelaporan ini, kami merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur jadwal retensi arsip,” katanya.
Menurut Novalina, dokumen yang diusulkan untuk dimusnahkan rata-rata telah berstatus inaktif selama lebih dari empat tahun.
“Fokus kami pada arsip tahun 2017 hingga 2018,” jelasnya.






