Setelah mendapatkan persetujuan dari Bawaslu RI, tahapan selanjutnya adalah pembentukan Panitia Pemilih Arsip (PPA), dilanjutkan dengan verifikasi fisik dokumen secara detail, penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM), hingga proses pemusnahan.
“Pemusnahan arsip nantinya dapat dilakukan dengan cara pembakaran atau pencacahan,” tambah Novalina.
Sebagai informasi, dokumen yang akan dimusnahkan meliputi laporan hasil pengawasan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, rekomendasi atau saran perbaikan, formulir penanganan pelanggaran, pendaftaran pengawas ad hoc, tanda terima surat, hingga berita acara persidangan pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. (h/kis)






