Padang, hantaran.Co–Pemerintah Kota (Pemko) Padang melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap produk hukum daerah. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Balai Kota Padang, Selasa (6/1/2026).
Diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi untuk dinas, kantor, dan badan, serta sesi untuk camat dan bagian di lingkungan Setdako Pemko Padang.
Baca Juga : UNAND Perkuat Arah Kebijakan, 6 Direktur dan 1 Kepala Kantor Dilantik
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni, menjelaskan bahwa penerapan TTE pada tahap awal difokuskan pada Surat Keputusan Wali Kota dan SK Sekretaris Daerah sebagai bentuk percepatan digitalisasi pelayanan pemerintahan.
“Dengan sistem ini, proses penomoran dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya, tanpa perlu antrean fisik,” katanya.
TTE Wujudkan Tata Kelola Modern
Seluruh usulan produk hukum daerah nantinya akan diajukan secara digital melalui sistem JDIH, diverifikasi oleh bagian hukum, dan ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE yang telah tersertifikasi BSRE.
Perwakilan Diskominfo Kota Padang, Agus Salim, menambahkan bahwa sistem ini juga dilengkapi dengan fitur paraf berjenjang dan revisi transparan, sehingga memudahkan OPD dalam melakukan perbaikan dokumen secara cepat dan akurat.
Melalui kegiatan ini, Pemko Padang berharap penerapan TTE dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis digital.






