Di hadapan penyidik dan media, IS menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga berharap agar keluarga korban dapat lebih menjaga Nenek Saudah agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut murni berlatar konflik internal keluarga.
“Tidak ada kaitannya dengan isu pertambangan seperti yang berkembang di masyarakat. Ini murni sengketa tanah keluarga,” tegas AKP Fion.
Ia menambahkan, tersangka IS menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pasaman setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian bersama pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
“Pelaku memukul wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
AKP Fion juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur musyawarah dan hukum, serta tidak main hakim sendiri karena kasus serupa dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius. (h/ekie)






