Sumbar

Mendagri Apresiasi Penanganan Bencana di Sumbar

2
×

Mendagri Apresiasi Penanganan Bencana di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Mendagri

Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema bantuan bagi rumah rusak ringan dan sedang berupa bantuan tunai sebesar Rp 15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rusak sedang.

Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah akan menyediakan hunian tetap (huntap). Selama proses pembangunan huntap berlangsung, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Tito menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan tanpa data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pemda segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah.

BACA JUGA  Sumbar Butuh Investasi Rp120 Triliun

Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) guna ditindaklanjuti. “Keinginan kita bersama, rumah rusak ringan dan sedang ini secepat mungkin mendapat bantuan pembiayaan agar masyarakat bisa mulai beres-beres dan kembali bekerja,” ucap Tito.

Mendagri Soroti Daerah yang Belum Berikan Usulan Data Kerusakan

Untuk mempercepat proses pendataan, ia mendorong peran aktif aparat desa. Menurut Tito, kepala desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya secara rinci. Pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. “Data dari desa diserahkan kepada camat, kemudian camat kepada bupati. Setelah direkap, bupati menetapkan data tersebut melalui surat keputusan (SK) sebagai daftar penerima bantuan,” kata Tito.

BACA JUGA  3 Kawanan Pencuri Ternak di Lengayang Pessel Ditangkap Polisi, Sebelumnya Sempat Diamuk Massa

Selain itu, ia juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Tito mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan berpotensi menghambat pencairan bantuan dan memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Tito mengingatkan pemda agar memastikan seluruh data disampaikan secara lengkap guna menghindari permasalahan di kemudian hari, terutama risiko adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak terdata.