Padang, hantaran.Co–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang perempuan inisial C (30 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (8/1/2026).
Penangkapan perempuan berinisia C tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo dalam konferensi pers pada Jumat (9/1/2026).
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan itu yang diduga transaksi narkoba.
Baca Juga : Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sijunjung Panen Raya Jagung
“Tim Polsek Lubeg bersama Kapolsek menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung menuju ke TKP untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Katanya, setelah penangkapan pihak kepolisian melakukan penggeledahan. Ditemukan 211 paket kecil dan satu paket besar sabu siap untuk diedarkan.
“Saat diinterogasi perempuan C mengakui perbuatannya dimana menyimpan, menguasai dan menjual narkoba jenis sabu. Pelaku membeli sabu sebanyak satu paket besar yang selanjutnya dipisahkan menjadi paket kecil untuk dijual,” ujarnya.
Perempuan C ini menjual paket sabu tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp4 juta, brankas kecil, alat hisap, serta plastik klip.
Perempuan C Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku berinisial C (30 tahun) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 Huruf (A) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kapolresta Padang menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan memburu pemasok utama narkotika dari pelaku C. Kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut,” ujarnya
Kombes Pol. Apri Wibowo menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.






