Padang, hantaran.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan operasional di kawasan Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2025) dini hari.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Dalam patroli petugas menertibkan tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.
Baca Juga : Gawat Perempuan di Pasar Gaung Jadi Pengedar Narkoba, 211 Paket Sabu Ditemukan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Oleh karena itu, pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujarnya
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Terhadap lokasi yang terbukti melanggar kami akan menghentikan aktivitas operasional dan melakukan langkah administrasi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Muda-Mudi Nongkrong Hingga Larut Malam
Selain itu, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan,” ujar Chandra
Chandra mengatakan, Satpol PP menyerahkan pihak-pihak yang terjaring kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan.
“Para pelaku usaha juga akan kami panggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Chandra menegaskan bahwa penegakan aturan bertujuan untuk melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan. Menurutnya, iklim usaha yang tertib dan taat regulasi justru akan menciptakan rasa aman, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan. Kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan, kami imbau agar senantiasa mematuhi jam operasional, menjaga lingkungan sekitar, serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” tutup Chandra.






