Jakarta, hantaran.Co-&Selama lebih dari dua dekade, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung telah menjadi salah satu pilar demokrasi lokal di Indonesia. Sejak pertama kali digelar pada 1 Juni 2005 di Kutai Kartanegara, sistem ini diharapkan melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, akuntabel, dan dekat dengan rakyat.
“Namun, setelah berjalan 20 tahun, berbagai persoalan justru kian menguat, bukan melemah,” kata pakar otonomi daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, kepada media ini, Senin (12/1/2026).
Baca Juga : Pulihkan Pemerintahan dan Perekonomian, Pemulihan Layanan Dasar dan Infrastruktur Pascabencana Dipercepat
Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu, persoalan pilkada tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Sejak awal reformasi, serta riset lapangan terbaru di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, ia menyimpulkan bahwa pilkada perlu ditata ulang secara mendasar, bukan dipertahankan secara dogmatis, dan bukan pula dikembalikan secara seragam ke DPRD.
Djohermansyah terlibat langsung dalam perdebatan perubahan sistem pilkada, termasuk saat pemerintah dan DPR RI menetapkan UU No. 22 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada melalui DPRD.
Undang-undang ini kemudian dibatalkan melalui Perppu No. 1 Tahun 2014 akibat tekanan politik dan stigma “pembunuh demokrasi”.
Namun, menurutnya, kegamangan politik saat itu telah membuat bangsa ini gagal melakukan evaluasi jujur. Pilkada langsung terus berjalan hingga Pilkada Serentak Nasional 27 November 2025 di 545 daerah tanpa koreksi mendasar.





