“Hasilnya bukan demokrasi yang matang, melainkan distorsi demokrasi yang semakin mahal, koruptif, dan merusak tata kelola pemerintahan daerah,” kata Prof Djo.
Enam Alasan Pilkada Ditata Ulang
Berdasarkan riset empiris dan kajian teoritik, Prof. Djohermansyah memetakan enam persoalan utama yang menjadi dasar perlunya penataan ulang Pilkada.
Pertama, menyimpang dari teori pemerintahan lokal. Indonesia, menurutnya, telah “mengarang sendiri” sistem pilkada yang tidak konsisten dengan teori pemerintahan lokal.
Dalam teori local government, dikenal dua model utama: Elected local government (kepala daerah dipilih), baik secara langsung (direct democracy) maupun tidak langsung (indirect democracy). Non-elected local government (kepala daerah diangkat), lazim di wilayah administratif. Selain itu, terdapat konsep mono-eksekutif (satu kepala daerah) dan plural-eksekutif (berpasangan).
“Indonesia secara seragam menerapkan pilkada langsung, berpasangan, untuk semua daerah. Padahal model ini tidak tunggal dalam teori maupun praktik global.
Akibatnya, sistem yang dibangun rapuh secara konseptual dan rawan konflik kewenangan,” jelasnya.
Kedua, tidak sepenuhnya sejalan dengan konstitusi. Pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Tidak ada perintah konstitusional untuk memilih kepala daerah beserta wakilnya secara berpasangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 juga menegaskan bahwa “dipilih secara demokratis” dapat dimaknai langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD.
“Artinya, konstitusi membuka ruang fleksibilitas, bukan penyeragaman nasional. Penyeragaman justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan mengabaikan keragaman sosial, budaya, geografis, dan kapasitas daerah,” kata Djohermansyah Djohan.





