Keenam, ongkos kandidat terlalu mahal.
Negara hampir tidak hadir dalam pembiayaan politik. Tidak ada dukungan memadai untuk biaya kampanye dan saksi, sementara subsidi partai politik sangat minim.
“Akibatnya, kandidat bergantung pada cukong dan mahar politik. Tanpa kehadiran negara, Pilkada akan terus menjadi arena investasi politik, bukan kontestasi gagasan,” kata Djohermansyah.
Solusinya menurut Djohermansyah adalah penataan ulang, bukan penyeragaman. Dia tidak sependapat jika semua pilkada dikembalikan ke DPRD, dan tidak setuju pula jika semuanya dipertahankan secara langsung.
Daerah besar, berpendidikan tinggi, kapasitas fiskal kuat maka pilkada langsung dengan perbaikan serius. Daerah kecil, kapasitas terbatas pilkadanya tidak langsung, melalui DPRD sebagai fase transisi.
“Pendekatan ini lazim di banyak negara. Kota besar menggunakan model strong mayor (dipilih langsung) sementara daerah kecil memakai model strong council (dipilih dewan), bahkan daerah administratif cukup diangkat saja,” jelasnya.
Selain itu, ia mengusulkan menurunkan ongkos kandidat melalui bantuan pembiayaan negara.Mengganti model pengangkatan pejabat daerah dari melalui pansel menjadi memakai pola talent pool. Kepala daerah dengan cara ini akan terhindar dari praktek jual beli jabatan.
Memperkuat independensi KPU–Bawaslu dari kalangan prominent persons yang sudah selesai dengan dirinya, aehingga mereka betul- betul menjadi komisioner yang independen dan beretika. Terakhir, mendidik masyarakat lewat membangun tradisi “fundraising” yang sehat.
“Demokrasi bukan soal ritual memilih, apa lagi secara seragam, tetapi soal hasil, keadilan, efektivitas pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat pasca pilkada yang harus makin baik kehidupannya. Menata ulang Pilkada bukan kemunduran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya.





